Peraturan ganjil genap Jakarta saat musim libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023 akan ditiadakan. Demikian pengumuman yang disampaikan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Untuk ganjil genap di dalam kota saat Idul Fitri 2023 tentunya tidak ada,” kata Kombes Pol Latif Usman, di Jakarta. Menurut dia, pengecualian aturan ganjil genap Jakarta selama masa libur lebaran ini berlaku 19-25 April 2023.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Selama ini peraturan lalu lintas mengenai ganjil genap memang diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Ibukota. Mekanismenya, hanya mobil dengan nomor terakhir di pelat nomor kendaraannya yang berjenis angka ganjil yang boleh lewat di tanggal ganjil. Pun sebaliknya, jika tanggal genap, maka cuma kendaraan dengan plat nomor akhir yang genap yang dipersilahkan melintas.
Kebijakan ganjil genap berlaku tiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Saat ini ada 25 titik ruas jalan di Jakarta yang menerapkan peraturan ganjil genap. Berikut daftarnya:
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Baca juga: Mudik Lewat Jalan Tol Trans Jawa? Catat, Tidak Semua Rest Area Ada SPBU
Tilang Elektronik Tetap Berlaku
Walau ganjil genap Jakarta selama libur lebaran 2023 ditiadakan, namun penerapan tilang elektronik menggunakan kamera ETLE tetap berlaku. Perangkat ini untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan sabuk keselamatan, berponsel sambil mengemudi, melawan arah, atau tidak memakai helm.
Sejak tahun 2021 lalu telah terpasang sebanyak 98 kamera ETLE statis di jalanan Ibukota. Saat ini selain kamera ETLE statis, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kamera ETLE mobile yang terpasang pada sejumlah mobil patroli.
Adanya tambahan 11 kamera ETLE mobile ini maka jumlah keseluruhan kamera ETLE menjadi 109 unit. Dengan kamera ETLE mobile maka petugas dapat menjangkau jalan-jalan lain yang sekarang belum terpasang kamera ETLE statis.
Baca juga: Mau Mudik Lebaran 2023? Catat Nomor-nomor Penting Jika Ada Kondisi Darurat