Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Januari 2023

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Periode Januari 2023

Program pemutihan pajak kendaraan adalah program yang dijalankan oleh masing-masing otoritas lokal dengan jadwal yang berbeda. Tujuannya adalah agar pemilik mobil dan motor membayar kewajiban yang belum dibayar tanpa harus membayar denda.

Kadang-kadang mereka juga bisa mendapatkan potongan harga, yang jumlahnya tergantung pada kebijakan manajer regional tertentu. Dari penelusuran berbagai sumber, ada dua daerah yang melakukan pemutihan pajak bulan ini, yaitu pada hari Selasa, 24 Januari 2023. Berikut ini daftarnya:


1. Aceh 

Pemutihan pajak di Aceh akan terus berlanjut hingga 28 Januari. Tidak ada denda pajak kendaraan, tidak ada biaya untuk pengalihan kepemilikan kendaraan kedua selama mutasi atau transfer, dan tidak ada pajak progresif.

Pengguna kendaraan bermotor di Aceh yang menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari tiga tahun, hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun.


2. Jambi

Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi berlangsung hingga 6 April tahun ini. Khususnya, kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari dua tahun harus membayar jumlah PCN dasar selama dua tahun. Selain itu, tidak ada denda administrasi PKB dan denda administrasi BBNKB I dan BBNKB II yang harus dibayarkan untuk pengurusan balik nama di dalam dan luar daerah. Pemerintah bermaksud untuk memastikan bahwa data kendaraan yang belum membayar pajak selama lebih dari dua tahun akan dihapus.

Jika Peraturan ini diterapkan nantinya, kendaraan tidak dapat lagi digunakan di jalan karena dokumen-dokumen yang diperlukan seperti plat nomor kendaraan, STNK, dan BPKB sudah tidak berlaku lagi.


LihatTutupKomentar